Home / Fatwa / Seorang Wanita Selesai Haid Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Apakah Dia Wajib Melaksanakan Shalat Dzuhur Dan Ashar?

Seorang Wanita Selesai Haid Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Apakah Dia Wajib Melaksanakan Shalat Dzuhur Dan Ashar?

PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid ataupun nifas beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, maka apakah wajib baginya melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar? Dan jika mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar, maka apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya ataukah tidak?

JAWABAN :
Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haid atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang amat mendesak, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat sebelumnya yang bisa dijamak bersama shalat itu, sehingga wanita yang telah mendapatkan kesuciannya sebelum terbenamnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Ashar dan Shalat Zhuhur. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbit fajar kedua, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya matahari, maka wajib baginya untuk melaksanakan Shalat Subuh.

_____________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta (Dewan riset Ilmu dan Komite fatwa Arab Saudi)
  • Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, 2 : 172

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama