Fatwa Tanya Jawab

​Hukum Orang Yang Pergi Kepada Dukun Dan Peramal Untuk Memperoleh Kesembuhan

PERTANYAAN :

Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?

 

JAWABAN :

Pergi kepada dukun atau peramal TIDAK BOLEH (haram) dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya.

🔴 Berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim 2230 dalam kitab As-Salam, dan Ahmad 22711)

🔴 Dalil lainnya, hadits shahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Muslim, dari hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami, yang melarang mendatangi para dukun.

🔴 Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan para penulis As-Sunan dan Al-Hakim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda :

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Tirmidzi 135, Ibnu Majah 639, Ahmad 9252)

Dan hadits-hadits lainnya dalam bab ini.
Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
_____________________________

  • Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
  • Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Vol. 21, hal.51

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network