Home / Fatwa / ​HUKUM DARAH YANG KELUAR SETELAH GUGURNYA JANIN

​HUKUM DARAH YANG KELUAR SETELAH GUGURNYA JANIN


PERTANYAAN :
Apa hukum darah yang mengalir keluar setelah gugurnya janin?

JAWABAN :

Jika janin bayi telah keluar (dari mulut rahim), lalu disusul oleh keluarnya darah, (maka hukum darah yang keluar dari rahim tergantung bentuk janin yang dilahirkan).
🔹 Jika janin yang keluar ini telah jelas berbentuk manusia dengan memiliki kepala, dua tangan, dua kaki dan anggota tubuh lainnya, maka darah yang keluar ini adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita mengerjakan shalat dan puasa sampai datangnya masa suci dari nifas. 
🔹 Sedangkan jika janin yang dilahirkan belum jelas berbentuk manusia, maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas (tetapi darah rusak), sehingga dia tetap harus shalat dan puasa.
📌 Kecuali dengan hari-hari yang bertepatan dengan kebiasaan waktu bulanan dia mendapatkan haid, jika demikian halnya, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa hingga habisnya masa haid yang biasanya dia alami.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 4 : 292

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama