Nasehat Ulama Tanya Jawab

Terbuka Sebagian Aurat Saat Shalat, Kemudian Langsung Ditutupinya

PERTANYAAN :

Apa hukumnya shalat kalau terbuka (sedikit) bagian dari tubuh wanita seperti rambut atau lehernya tanpa sengaja lalu dia menutupi secepatnya ketika shalat. Apakah (harus) mengulangi shalat atau apa yang seharusnya dilakukan?

 

JAWABAN :

Siapa menunaikan shalat dalam kondisi menutupi auratnya, lalu terbuka sebagian (auratnya) tanpa sengaja kemudian langsung ditutupinya, maka shalatnya sah, baik laki-laki maupun wanita, baik hal itu (berkenaan dengan) aurat ringan maupun  berat (mugalazah), baik yang tersingkap sedikit maupun banyak.

“Shalat tidak batal jika tersingkap sedikit aurat tanpa sengaja, meskipun yang tersingkap sedikit itu berlangsung dalam waktu lama. Begitu juga shalatnya tidak batal jika yang tersingkap banyak pada waktu sebentar. Kalau angin menerbangkan penutup auratnya, kemudian terlihat darinya yang tidak bisa dimaafkan meskipun dalam waktu yang lama akan jelek. Sedangkan jika tersingkap seluruh auratnya lalu dikembalikan secepatnya tanpa banyak gerakan, maka shalatnya tidak batal. Karena waktunya pendek bagaikan terbuka sedikit meskipun lama waktunya. Kalau untuk mengambil penutup (auratnya) membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal.” (Kasyaful Qanna, 1 : 269)

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

“Kalau terbuka banyak namun secepatnya ditutup, maka shalatnya tidak batal. Gambaran akan hal itu adalah kalau angin menerpa ketika dia ruku, lalu terbuka bajunya. Akan tetapi langsung dikembalikan (menutup kembali), yang tampak dari perkataan penanya diatas bahwa shalatnya adalah batal. Namun yang benar bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Karena ditutupi dalam waktu cepat dan dia tidak sengaja terbukanya. Karena Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (Qs. At Taghabun 16) (As-Syarhu Al-Mumti, 2 : 75)

👤 Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata :

وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ, وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

“Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu, Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.”

Dengan demikian maka shalatnya sah, dan anda tidak diharuskan mengulanginya.

Wallahu’alam

___________________________

  • Islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network