PERTANYAAN :
Bagaimana cara melepaskan diri dari harta haram apabila telah bercampur dengan harta yang saya peroleh dari cara yang halal ?
JAWABAN :
Wajib bagi anda untuk memperkirakan harta haram yang telah bercampur dengan harta halal yang anda miliki, dan hendaknya anda teliti dalam memperkirakannya, kemudian anda sedekahkan harta haram tersebut kepada orang-orang miskin, bukan karena ingin mendapatkan pahala sedekah, tapi (dengan niatan) karena anda ingin melepaskan diri dari harta haram, dan anda ingin bertaubat dan berlepas diri dari harta tersebut.
Harta haram tersebut statusnya seperti harta yang tidak ada pemiliknya, harta yang demikian bisa disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.
____________________________
- Syaikh Shalih al fauzan hafidzahullahu ta’ala
- www.alfawzan.af.org.sa