Fatwa Tanya Jawab

Jika Wanita Hamil Terkena Musibah Dan Mengeluarkan Darah Yang Banyak Tetapi Bayi Yang Dikandungnya Tidak Keluar Maka Apa Hukumnya?

PERTANYAAN :

Jika seorang wanita hamil mengalami al-‘Awar (diamnya janin dalam perut ibunya dalam kurun waktu yang lama) dan mengeluarkan banyak darah, sementara bayi yang dikandungnya tidak keguguran, makaapa hukum darah ini?


JAWABAN :

Darah itu adalah darah rusak (penyakit), yang mana shalat tidak boleh ditinggalkan dengan sebabnya, bahkan hendaklah dia tetap shalat sekalipun darah itu terus mengalir, dan tidak perlu mengulangnya. Akan tetapi, hendaknya dia berwudhu setiap waktu shalat. 

Wallahu a’lam.

_____________________________

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah.
  • Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network