Home / Fatwa / (bag 2) BERAPA BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG TIDAK BOLEH LAGI MASUK KE KAUM WANITA, DAN SEORANG WANITA SUDAH HARUS BERHIJAB DI HADAPANNYA?

(bag 2) BERAPA BATASAN UMUR ANAK KECIL YANG TIDAK BOLEH LAGI MASUK KE KAUM WANITA, DAN SEORANG WANITA SUDAH HARUS BERHIJAB DI HADAPANNYA?

PERTANYAAN : 

Berapa batas umur seorang anak yang wanita sudah harus berhijab darinya?


JAWABAN :

“Allah tidak memberikan batasan dengan umur.”

Namun Allah berfirman tentang deretan pihak-pihak yang seorang wanita boleh menampakkan perhiasan di hadapnnya, di antaranya :

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.“ (Qs. an-Nur 31)

🔹Maka, yang menjadikan patokan seorang anak kecil yang wanita masih diperbolehkan tidak berhijab darinya adalah disaat dia belum mengerti tentang hal-hal yang terkait dengan wanita, dan tidak memiliki perhatian (ketertarikan) terhadapnya.

🔹Kondisi tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan tabiat/watak/insting syahwat seorang anak dan perkembangannya pada masing-masing anak. 

🔹Bisa jadi saat anak yang berusia 7 tahun, dia telah mengerti seperti yang dimengerti oleh anak yang sudah baligh terkait dengan kaum wanita. Atau bisa jadi dia sudah mencapai usia 11 tahun, namun belum memiliki perhatian terhadap hal-hal semacam itu, tidak tertarik melihatnya, dan tidak terbersit di benaknya sama sekali.

🔹Kemudian kondisi lingkungan juga berpengaruh. Apabila seorang anak hidup di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang banyak membicarakan tentang kaum perempuan dan hal-hal tentangnya, maka tumbuhlah pada insting syawat anak tersebut dengan perkembangan yang cepat. Sebaliknya, seorang anak yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak banyak membicarakan perkara-perkara seperti itu, maka insting syahwat tersebut pun lemah dan si anak tersebut tidak akan perhatian terhadap hal-hal seperti itu.


Kesimpulanya
, kita lihat kondisi anak :

📌 Apabila dia memandang kepada seorang perempuan cantik tidak seperti ketika dia memandang kepada wanita yang tidak cantik, atau kita tahu dia memiliki rasa, atau mencari sesuatu yang menunjukkan bahwa padanya ada syahwat, jika demikian yang terjadi maka wajib berhijab darinya.

📌 Jika anak tersebut belum perhatian terhadap hal-hal seperti ini, maka tidak wajib berhijab darinya. Namun tidak diragukan, sebagian besar pada masa sekarang anak yang telah berusia sepuluh tahun, mayoritas telah tumbuh insting syawat tersebut pada umumnya.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Nur ‘ala ad-Darb

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama