Fatwa Tanya Jawab

Apakah Boleh Disamakan Wanita Yang Memiliki Rambut Panjang Yang Tidak Diikat Dengan Yang Diikat?


PERTANYAAN :

apakah boleh dikiaskan wanita yang memiliki rambut panjang yang tidak dijalin dengan wanita yang memiliki rambut panjang yang dijalin dalam hal mandi junub, ataukah rambutnya harus dibasuh secara keseluruhan?


JAWABAN :

Wajib atas orang yang mandi disebabkan junub, atau setelah haid berhenti, untuk membasuh seluruh tubuhnya dan seluruh rambutnya dengan air dan dengan niat bersuci, hal ini sama saja baik rambutnya panjang maupun pendek, baik diikat maupun tidak diikat.

_____________________________

  • Fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network