Home / Fatwa / APAKAH BOLEH DISAMAKAN WANITA YANG MEMILIKI RAMBUT PANJANG YANG TIDAK DIIKAT DENGAN YANG DIIKAT?

APAKAH BOLEH DISAMAKAN WANITA YANG MEMILIKI RAMBUT PANJANG YANG TIDAK DIIKAT DENGAN YANG DIIKAT?

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project


PERTANYAAN :

apakah boleh dikiaskan wanita yang memiliki rambut panjang yang tidak dijalin dengan wanita yang memiliki rambut panjang yang dijalin dalam hal mandi junub, ataukah rambutnya harus dibasuh secara keseluruhan?


JAWABAN :

Wajib atas orang yang mandi disebabkan junub, atau setelah haid berhenti, untuk membasuh seluruh tubuhnya dan seluruh rambutnya dengan air dan dengan niat bersuci, hal ini sama saja baik rambutnya panjang maupun pendek, baik diikat maupun tidak diikat.

_____________________________

  • Fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama