Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Lensa Kontak Yang Berwarna

PERTANYAAN :

Apa hukum memakai lensa kontak yang berwarna dengan tujuan untuk berhias juga mengikuti fashion, perlu diketahui bahwa harganya tidak kurang dari 700 Riyal?


JAWABAN :

Memakai lensa kontak untuk suatu keperluan, tidak apa-apa. Namun bila bukan untuk suatu kebutuhan, maka lebih baik ditinggalkan, khususnya apabila harganya sangat mahal, karwna bisa dikategorikan pemborosan yang diharamkan, di sisi lain juga mengandung unsur penipuan dan pengaburan, karena menampakkan mata bukan sebagaimana aslinya, tanpa adanya kebutuhan untuk itu.

_____________________________

  • Syaikh Sholih al-Fauzan
  • Kitab al-Muntawa min Fatawa 3 : 317

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network