Home / Fatwa / HUKUM MENGHILANGKAN RAMBUT WAJAH

HUKUM MENGHILANGKAN RAMBUT WAJAH

PERTANYAAN :

Apa hukum menghilangkan bulu yang tumbuh diwajah wanita?


JAWABAN

Harus diperinci. Jika rambut biasa, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menghilangkanya, berdasarkan hadits :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim 2125)

An-Namsh‘ adalah mencabut bulu yang tumbuh di wajah dan bulu alis.

🔹 Apabila bulu yang dimaksud adalah bulu yang tidak biasanya, yang dianggap mengganggu, seperti kumis atau jenggot, maka boleh menghilangkanya, karena bulu-bulu tersebut merusak bentuknya dan membahayakanya.

_____________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Majmu’ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 6 : 420

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama