PERTANYAAN :
Apa hukum menghilangkan bulu yang tumbuh diwajah wanita?
JAWABAN :
Harus diperinci. Jika rambut biasa, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menghilangkanya, berdasarkan hadits :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim 2125)
‘An-Namsh‘ adalah mencabut bulu yang tumbuh di wajah dan bulu alis.
🔹 Apabila bulu yang dimaksud adalah bulu yang tidak biasanya, yang dianggap mengganggu, seperti kumis atau jenggot, maka boleh menghilangkanya, karena bulu-bulu tersebut merusak bentuknya dan membahayakanya.
_____________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Majmu’ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 6 : 420