PERTANYAAN :
Tahun lalu saya tidak berpuasa selama 7 hari karena haid. Karena sering menundanya, saya belum sempat mengganti 2 hari puasa, hingga akhirnya tiba Ramadhan lagi. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan?
JAWABAN :
Sudah seharusnya seorang Muslimah tidak menunda-nunda dalam membayar atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika memang penundaan itu dikarenakan sakit terus menerus selama 11 bulan berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha. Tapi jika ia menundanya karena malas atau karena lalai atau karena meremehkan padahal sesungguhnya ia mampu mengqadha, inilah yang tidak boleh. Maka baginya (tetap) wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadhan yang sekarang usai, dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan sebagai penebus penundaan qadhanya di Ramadhan tahun lalu.
____________________________
- Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah
- Fatawa Ash-Shiyam 60