Fatwa Tanya Jawab

Darah Yang Suci Atau Najis?

Masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum memahami dan mengetahui tentang masalah suci atau najisnya darah. Berikut penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah :

1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya), maka hukum darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.

2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati, seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah. Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ


“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari 5509 dan Muslim 1968)


📌 Hadits ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan shalat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut,  karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.

3. Darah haid dan darah nifas pada wanita adalah najis secara mutlak. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib untuk dibersihkan.
Dari Asma radhiallahu anha :

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيه


“Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu, kemudian bilaslah dia dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari 330 dan Muslim 291)

4. Darah yang mengalir dari manusia adalah suci serta tidak membatalkan wudhu dan shalat menurut jumhur (sebagian besar) Ulama, akan tetapi membersihkannya adalah yang utama. Misalnya mimisan, darah yang keluar karena luka, muntah darah, atau darah istihadhah maka sedikit atau banyaknya tidaklah membatalkan wudhu dan shalat. Dalil sucinya darah istihadhah adalah dengan adanya perintah untuk tetap mengerjakan shalat dan tidak terhalangnya atas hal-hal yang dibolehkan saat suci ketika seorang wanita mengalami istihadhah.
Wallahu a’lam.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Al-Mar’ah Muslimah. 

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network