Fatwa Tanya Jawab

Mengambil Harta Suami Tanpa Ijin, Bolehkah?

PERTANYAAN : 

Saya adalah seorang istri, dan suami saya tidak memberikan nafkah pada saya dan anak-anak saya. Terkadang saya mengambil hartanya tanpa sepengetahuan suami saya, untuk kebutuhan saya dan anak-anak saya sehari-hari. Apakah saya berdosa karenanya? 


JAWABAN : 

Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja). 
Dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :


خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ


“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari 5364)



Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.

_____________________________

  • Fatwa Lajnah Daimah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’, 17612

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network