Fatwa Tanya Jawab

Hukum Tidur Dengan Posisi Perut Dibawah

PERTANYAAN :

Ada yang mengatakan kepadaku bahwa tidur dengan perut dibawah adalah tidak diperbolehkan (haram), apakah ini benar? Dan apabila benar maka apa yang seharusnya aku lakukan karena aku merasa tidak nyaman kecuali apabila aku tidur dengan posisi ini, dan tidur dengan perut (dibawah) membuatku nyaman? 


JAWABAN :

Telah datang dari Nabi Shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau pernah melihat sebagian sahabatnya tengah tertidur dengan perutnya (dibawah) maka beliau gerakkan sahabatnya dengan kakinya dan mengatakan:

إن هذه ضجعة يبغضها الله

“Sesungguhnya ini adalah tidur yang dimurkai Allah.” (HR. Abu Daud)

atau dalam sebuah riwayat : 

إنها ضجعة أهل النار

“Sesungguhnya itu adalah tidurnya penghuni neraka.” (HR. Ibnu Majah)

Maka itu adalah tidur yang dibenci yang sepatutnya untuk ditinggalkan KECUALI karena darurat seperti sakit yang dibutuhkan orang tersebut dengan posisi berbaring seperti ini, dan jika tidak maka sepatutnya untuk meninggalkannya, dan minimalnya itu perkara makruh (dibenci) berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam :

إن هذه ضجعة يبغضها الله

“bahwa itu adalah tidur yang dimurkai Allah” (HR. Tirmidzi 2789)

Sehingga sepatutnya meninggalkannya, dan hukumnya minimalnya makruh dalam hal tersebut kendati zhahir haditsnya pengharaman maka seharusnya bagi seorang mu’min dan mu’minah meninggalkan tidur model ini kecuali karena darurat yang tidak dibuat-buat. Barakallah fikum.

_____________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • binbaz.org.sa/node/19883

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network