Tazkiyatun Nafs

Hukum Menghadiahi Uang Saat Kelahiran 

PERTANYAAN : 

Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat? 

 

JAWABAN : 

✔️ Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 

Jika tradisi yang berlaku bahwa jika seseorang melahirkan bayi, maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena (hanya) mengikuti kebiasaan dan tradisi bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang saya tidak mengetahui kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, HANYA SAJA, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya. 

🔴 Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan beban suami dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan mengasihi, maka hal itu tidak apa-apa. 

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
  • Nur ala ad-Darb, 34-35 

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network