Fatwa Tanya Jawab

​Nasehat Bagi Kaum Muslimin Indonesia Terkait Rencana Demonstrasi 4 November 2016 

PERTANYAAN :

أن رئيس مدينة جاكرتا يستهزئ بالقرآن وعلماء المسلمين، وهو نصراني وفي الرابع من نوفمبر سوف تقام مظاهرة لطلب محاكمته، فهل يجوز لنا الخروج؟ علما بأنه كافر لا بيعة له، والمظاهرة يراعى فيها الأدب وعدم إفساد المرافق العامة.

Gubernur Jakarta telah melecehkan Al-Quran dan ulama muslimin, dia seorang yang beragama nasrani. Pada tanggal empat november akan diadakan demontrasi untuk menuntut diadilinya gubernur ini. Apakah boleh kami mengikuti demonstrasi tersebut? Perlu diketahui bahwa dia seorang non muslim, tidak ada baiat baginya. Sedangkan pada demonstrasi ini akan diperhatikan adab-adab (yang baik) dan tidak akan merusak fasilitas umum.

 

JAWABAN :

المظاهرات والمشاركة فيها غير صحيح! ولكنهم يعملون ما يمكنهم من غير المظاهرات، يكسبون ويذهبون، يذهب أناس لمراجعة المسؤول الأكبر الذي فوقه.

Demonstrasi dan ikut serta padanya tidak dibenarkan. Akan tetapi hendaknya mereka mengupayakan sesuatu yang memungkinkan dilakukan tanpa berdemonstrasi. Mereka berusaha dan mencoba mendatangi (pemimpin yang lebih tinggi), artinya ada sebagian orang pergi untuk melaporkan kepada pemimpin yang lebih tinggi, yang di atasnya.

..( كلمة غير واضحة ).. المظاهرات الذي – فوضى! أصلا هي ما جاءت للمسلمين إلا من الكفار!

..(ada kata yang tidak terdengar jelas).. Demonstrasi – kegaduhan, pada dasarnya demonstrasi itu tidak datang (masuk) kepada muslimin melainkan dari (kebiasaan) orang-orang non muslim
_____________________________

  • Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad (Ulama besar kota suci Madinah, guru besar Masjid Nabawi, mantan rektor Universitas Islam Madinah Saudi Arabia)
  • Tanya Jawab di majelis Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah, Madinah, 30 Muharram 1438 M / 31 Oktober 2016 M
  • Sumber audio : http://bit.ly/2etpiCI
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network