Home / Fatwa / ​TEMPAT SAI BUKAN TERMASUK DARI BAGIAN MASJIDIL HARAM. 

​TEMPAT SAI BUKAN TERMASUK DARI BAGIAN MASJIDIL HARAM. 

PERTANYAAN :

Apakah tempat sai termasuk masjidil haram? Apakah dibolehkan bagi orang yang sedang haid Berdiam Di sana? Apakah diharuskan orang yang masuk Masjidil haram dari tempat sai menunaikan shalat tahiyatul masjid?


JAWABAN :

Pendapat yang kuat adalah tempat sai bukan termasuk dalam masjid. Oleh karena itu dibuat tembok pembatas di antara keduanya, akan tetapi temboknya rendah.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini baik bagi orang-orang. Karena kalau dimasukkan ke dalam masjid dan dijadikan bagian darinya(bagian dari masjidil haram), maka wanita yang haid antara tawaf dan sai, terhalang melakukan sai. Yang saya fatwakan bahwa kalau wanita haid setelah tawaf dan belum sai, dia boleh sai karena tempat sai tidak termasuk dalam masjid. Sementara tahiyatul masjid, bisa dikatakan kalau seseorang ketika melakukan sai setelah tawaf kemudian kembali lagi ke masjid, maka dia hendaknya shalat. Kalau dia meninggalkan tahiyatul masjid, tidak apa-apa. (Tetapi) yang lebih utama adalah memanfaatkan kesempatan dengan shalat dua rakaat. Karena shalat di tempat ini memiliki keutamaan.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Risalah fi Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama