Fatwa Tanya Jawab

​hukum Darah Yang Keluar Setelah Gugurnya Janin


PERTANYAAN :
Apa hukum darah yang mengalir keluar setelah gugurnya janin?

JAWABAN :

Jika janin bayi telah keluar (dari mulut rahim), lalu disusul oleh keluarnya darah, (maka hukum darah yang keluar dari rahim tergantung bentuk janin yang dilahirkan).
🔹 Jika janin yang keluar ini telah jelas berbentuk manusia dengan memiliki kepala, dua tangan, dua kaki dan anggota tubuh lainnya, maka darah yang keluar ini adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita mengerjakan shalat dan puasa sampai datangnya masa suci dari nifas. 
🔹 Sedangkan jika janin yang dilahirkan belum jelas berbentuk manusia, maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas (tetapi darah rusak), sehingga dia tetap harus shalat dan puasa.
📌 Kecuali dengan hari-hari yang bertepatan dengan kebiasaan waktu bulanan dia mendapatkan haid, jika demikian halnya, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa hingga habisnya masa haid yang biasanya dia alami.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 4 : 292

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network