Home / Fatwa / ​HUKUM AKAD NIKAH MELALUI TELEPON 

​HUKUM AKAD NIKAH MELALUI TELEPON 

PERTANYAAN :

Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?


JAWABAN :

ينبغي ألا يعتمد في عقود النكاح في الإيجاب والقبول والتوكيل على المحادثات التليفونية؛ تحقيقًا لمقاصد الشريعة، ومزيد عناية في حفظ الفروج والأعراض حتى لا يعبث أهل الأهواء ومَن تحدثهم أنفسهم بالغش والخداع ،وبالله التوفيق 

Sepatutnya untuk tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon.

📌 Demi mewujudkan maqashid (maksud dan tujuan) syariat dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu dan orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan dan kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini. 

Wabillahittaufiik
____________________________

  • Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ 1216, jilid18, hal 91

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama