Home / Fatwa / ​BOLEHKAN SEORANG BAPAK MEMAKSA PILIHAN PUTRINYA DALAM PERNIKAHAN?

​BOLEHKAN SEORANG BAPAK MEMAKSA PILIHAN PUTRINYA DALAM PERNIKAHAN?

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Apakah seorang bapak memiliki hak untuk memaksa putrinya dalam pernikahan?


JAWABAN :

 ليس له أن يجبرها، ولكن ينبغي لها ألا تعصي والدها مادام أنه نظر في مصلحتها واختار لها كفؤًا دينًا، فلا ينبغي لها أن تخالف والدها، أما مسألة الإجبار فليس له أن يجبرها إذا كانت ثيبًا بالاتفاق أو كانت بكرًا على الصحيح‏.‏ 

Tidak ada hak bagi seorang bapak untuk memaksanya. Namun hendaknya putrinya tidak mendurhakai bapaknya. Selama sang bapak mempertimbangkan untuk kemaslahatan putrinya dan berusaha memilih laki-laki yang sekufu dalam agamanya. Jika demikian kondisinya, maka tidak sepantasnya ia menentang keputusan bapaknya. Adapun tentang pemaksaan terhadap putrinya dalam pernikahan, maka seorang bapak tidak mempunyai hak. Apabila putrinya seorang janda, maka hal ini berdasarkan kesepakatan ulama dan juga meskipun ia masih gadis menurut pendapat yang paling benar.
________________________

  • Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah
  • al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh al-Fauzan 354

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama