Home / Fatwa / Bercerai Diluar Negeri Namun Pemerintah Setempat Tidak Mengakui Surat Cerainya.

Bercerai Diluar Negeri Namun Pemerintah Setempat Tidak Mengakui Surat Cerainya.

PERTANYAAN :
Seorang muslim menikahi seorang wanita muslimah di Jerman. Kemudian ia menceraikan istrinya dan si istri telah mendapat surat cerai. Ketika wanita itu ingin menikah lagi dengan pria muslim lainnya di salah satu negera Arab, pemerintah setempat tidak mengakui surat cerai tersebut karena tidak dicantumkan nama dua orang saksi di dalamnya. Sementara masjid tempat melangsungkan pernikahannya dulu di Jerman sudah tidak ada lagi. Dan bekas suaminya sudah pergi jauh entah kemana, tidak diketahui alamatnya. Apakah yang harus dilakukan wanita tersebut supaya dapat menikah kembali?

JAWABAN :
Wanita itu boleh menikah tanpa harus melalui catatan sipil (boleh nikah sirri). Dengan syarat walinyalah yang menikahkannya, ditambah syarat-syarat nikah lainnya. 

* (Syarat lainnya, masa iddahnya sudah berakhir. Wallahu a’lam.)

_________________________

  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, soal nomor : 2127

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama