Fatwa Tanya Jawab

​hukum Bekerja Di Dua Tempat

PERTANYAAN :

Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok (tugas resmi) saya hukumnya halal atau haram?


JAWABAN :

Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan(lain) yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya dari Allah lah sumber keberhasilan
_____________________________

  • Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta
  • Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, 54

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network