Home / Fatwa / Apakah Seorang Wanita Harus Iqamat Saat Dia Mengimami Kaum Wanita?

Apakah Seorang Wanita Harus Iqamat Saat Dia Mengimami Kaum Wanita?

PERTANYAAN :
Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak berkewajiban iqamat, lalu apakah disyariatkan baginya beriqamat jika dia mengimami shalat kaum wanita?

JAWABAN :
Tidak disunnahkan bagi kaum wanita beriqamat untuk melaksanakan shalat, baik mereka shalat secara sendirian atau shalat berjamaah dengan salah seorang diantara mereka (sesama wanita), sebagaimana tidak di syariatkan bagi mereka mengumandangkan adzan.

_____________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 84 : 5176

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama