Fatwa

Sahur Setelah Subuh

PERTANYAAN :

Saya berusaha hati-hati terhadap waktu Subuh semampu saya. Suatu saat, saya mengira masih malam, saya bangun untuk sahur, tiba-tiba saya mendengar adzan. Apakah puasa saya sah?


JAWABAN :

Puasanya sah karena tidak makan setelah nyata terbitnya fajar.

___________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa ash-shiyam, oleh Muhammad al-Musnad, halaman 45

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network