Fatwa Tanya Jawab

Saat Safar Lebih Baik Menjamak Atau Tidak?

PERTANYAAN :
Ada seseorang yang tinggal satu jam lagi sampai di negerinya ketika safar, lantas masuk waktu dzuhur. Kemudian ia pergi ke masjid dan melaksanakan shalat dzuhur dan Ashar secara jamak taqdim (menggabungkan dua shalat di awal waktu). Apakah ia mesti mengulangi shalat Asharnya tadi ketika ia telah tiba di tempat tujuannya? Manakah yang lebih afdhol, apakah ia mesti menjamak atau ia kerjakan shalat dzuhur saja karena ia kerjakan shalat-shalat tadi sebelum waktu Ashar?

JAWABAN :
Pertama, wajib diketahui bahwa seorang musafir disunnahkan untuk mengqoshor shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at ketika ia keluar dari negerinya sampai ia kembali. Dan ini tidak ada masalah. Adapun menjamak shalat (menggabungkan dua shalat di satu waktu), maka lebih utama menjamak tersebut dilakukan ketika adanya hajat.

Dari sini kami katakan kepada laki-laki tadi, jika ia ketahui atau yakin bahwa ia bisa sampai di negerinya sebelum masuk shalat yang kedua, maka kami katakan bahwa yang afdhol baginya adalah tidak menjamak shalat. Karena dalam kondisi ini ia memang tidak butuh untuk menjamak shalat. Yaitu “engkau tidak butuh jamak ketika itu.” Meskipun demikian, seandainya ia tetap menjamak shalat dalam kondisi semacam itu, maka ia tidak wajib mengulangi shalatnya tadi ketika ia sudah sampai di negerinya. Karena kewajibannya adalah ia sudah melepaskan diri dari kewajiban shalat, yaitu dengan dia telah menjamaknya tadi.

____________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
  • Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset nomor 14

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network