Fatwa Tanya Jawab

Menyembelih Kurban Sendiri

PERTANYAAN :

هل يشترط أن يذبح الإنسان أضحيته بنفسه أو يحضر عند ذبح الوكيل للأضحية؟

Apakah dipersyaratkan seseorang harus menyembelih hewan kurbannya sendiri atau dia mesti hadir ketika wakilnya menyembelih kurbannya tersebut?

JAWABAN :

الأفضل للإنسان أن يتولى ذبح الهدي بنفسه لإنه في عبادة يتقرب بها إلى الله . لا حرج عليه أن يوكل ثقة يتولى ذبحه وتوزيعه ولا يشترط مع ذلك أن يشاهد ذبحه

Lebih utama bagi orang tersebut untuk menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya. Karena dia akan melakukan ibadah yang mendekatkan  dirinya kepada Allah ta’ala. Namun tidak masalah ia mewakilkan penyembelihan dan pembagiannya kepada orang yang terpercaya. Tidak dipersyaratkan baginya untuk menghadiri proses penyembelihannya.

______________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ul Fatawa 25-60

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network