Larangan Bertasyabuh Di Semua Kondisi 

PERTANYAAN :

ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ  ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷ‌ﻫﻞ

Kalau seandainya ada seorang laki-laki dia memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan)?

JAWABAN :

ﻻ‌ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ , ﻻ‌ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ‌ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .

Meskipun seperti itu (tetap) tidak diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau dijalan saja. Larangan tersebut sifatnya umum disegala kondisi.

______________________________________

  • Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullaahu Ta’ala
  • Syarh Sunan Abu Dawud 10/460