Fatwa

Kapankah Alat Pacu Jantung Boleh Dilepaskan Dari Pasien Yang Diramalkan Mati?

PERTANYAAN :

Para ahli medis seringkali ragu dalam menetapkan waktu pelepasan alat pacu jantung dari pasien. Di antara mereka ada yang berpendapat alat pacu jantung tersebut barangkali dapat menambah panjang penderitaan si pasien dalam menghadapi sakaratul maut, sekiranya alat tersebut dilepaskan tentunya ia akan menjalani kematian dengan tenang. Di lain pihak, para ahli medis lainnya mengkhawatirkan bila alat tersebut dilepaskan maka si pasien akan kehilangan kesempatan bertahan hidup. Pertanyaannya, kapankah alat pacu jantung itu boleh dilepaskan dari seorang pasien yang telah diramalkan bakal meninggal?


JAWABAN :

Alhamdulillah, secara syar’i apabila seorang telah dinyatakan meninggal dunia maka berlakulah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam syariat berkaitan dengan mayit, yaitu apabila telah tampak pada seseorang dua tanda sebagai berikut:

? Detakan jantung dan tarikan nafasnya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan jantungnya berfungsi kembali. Seluruh fungsi otaknya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan otaknya berfungsi kembali. Atau lambat laun fungsi otaknya berhenti.

? Dalam kondisi demikian, dibolehkan melepaskan alat pacu jantung dari pasien meskipun beberapa organ tubuh, seperti jantung misalnya, dalam pantauan alat tersebut masih bekerja.

________________________________________

  • Mujamma’ Fiqih Islami, 36

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network