Fatwa Tanya Jawab

Jika Uang Milik Orang Lain Terbawa Oleh Kita

PERTANYAAN :

Saya membawa uang milik seseorang dan sudah berusaha mencarinya untuk dikembalikan namun saya belum juga menjumpainya. Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN :


إذا أيست منه ولم تعلم له وارثاً فتصدق بهذه الفلوس عنه، ثم إن جاء يوماً من الدهر فخيره قل له: إني أيست منك وتصدقت بالدراهم، فإن أجزتها فالأجر لك، وإن لم تجزها فهذه دراهمك والأجر لي.

🔴 Apabila engkau telah berputus asa dalam mencarinya dan tidak mengetahui pula keberadaan ahli warisnya, maka sedekahkan uang itu dengan mengatasnamakan pemiliknya.
🔴 Jika suatu ketika pemiliknya datang maka berikanlah kepada dia pilihan dan katakan kepadanya “bahwa sesungguhnya aku telah berputus asa mencarimu sehingga aku sedekahkan uang itu”.
🔴 “Jika engkau memperbolehkan (uang itu untuk disedekahkan) maka pahalanya untukmu.”
🔴 “Namun jika engkau tidak berkenan maka ini saya ganti uangmu dan pahala sedekah itu untukku.”

_____________________________

  • Syaikh muhammad bin shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatawa Nur ‘alad Darb. Kaset nomor 351

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network