Fatwa Tanya Jawab

Jika Di Dalam Tubuh Mayit Ada Pen Besi?

PERTANYAAN :

إذا كان الإنسان في قدمه سيخ -وهي حديدة توضع لوصل العظام- هل عند دفن هذا الإنسان ينزع السيخ؟

Jika pada kaki seseorang ada pen, yaitu besi yang dipasang untuk menyambung tulang. Apakah ketika orang tersebut (meninggal) dan dikubur maka pen tersebut harus diambil?

JAWABAN :

لا تنزع. بل تدفن معه ;لأنها ليس لها قيمة ذات أهمية، وربما لا تنزع إلا بشق اللحم، وإذا كان كذلك فلا يجوز أن تُنزع.

Tidak perlu diambil bahkan dikuburkan saja dengannya. Karena pen tersebut bukan barang berharga yang penting. Bahkan bisa jadi pen tersebut tidak bisa dicabut kecuali dengan merobek dagingnya. Jika demikian akibatnya, maka besi pen itu tidak boleh diambil.
________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 90

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network