Home / Fatwa / Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah Karena Was-was Dan Banyak Pikiran

Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah Karena Was-was Dan Banyak Pikiran

PERTANYAAN :

في بعض الأحيان في الصلاة تأتينا خاطرة نترك الصلاة الراتبة بعد الصلاة، وهي خاطرة بسيطة وتذهب بسرعة.

Terkadang ketika shalat terbersit beban pikiran yang membuat kita meninggalkan shalat rawatib setelah shalat wajib. Dan itu adalah beban pikiran yang sederhana dan mudah hilang?

JAWABAN:

إذا كنت تخشى أنك إذا صليت النافلة يشتغل قلبك «لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان»اذهب واقضِِ شغلك ثم صلِّ في البيت، ولك ما بين صلاة الظهر إلى أذان العصر; يعني: راتبة الظهر وقتها إلى أذان العصر.

“Apabila engkau khawatir jika mengerjakan shalat sunnah akan menyibukkan hatimu, maka ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
“Tidak ada shalat ketika makanan telah tersaji, dan tidak ada shalat sementara dia tengah menahan dua khabats (kencing atau buang air besar).”

Maka pergilah dan selesaikan kesibukanmu kemudian tunaikanlah shalat di rumah. Engkau memiliki waktu antara shalat zhuhur sampai adzan ashar. Yaitu shalat rawatib zhuhur waktunya sampai adzan shalat ashar

_______________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh 126

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama