Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengumumkan Acara Buka Puasa Bersama Di Masjid.

PERTANYAAN :
Di sebuah masjid diumumkan acara buka puasa bersama bagi yang ingin berpuasa pada setiap hari kamis, bagaimanakah hukumnya?

JAWABAN :
Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad shalallahu alaihi wassalam, kepada keluarga serta segenap sahabat beliau.

Pengumuman seperti ini boleh-boleh saja. Sebab di dalamnya berisi seruan berbuat kebaikan bukan bertujuan melakukan transaksi jual beli. Yang dilarang adalah mengumumkan transaksi jual beli, transaksi persewaan atau transaksi-transaksi lainnya yang bukan merupakan tujuan dibangunnya sebuah masjid. Adapun seruan kepada kebaikan, pemberian makan, sedekah dan amal-amal kebaikan lainnya tidaklah terlarang dilakukan di masjid.

Menyangkut persoalan apakah cara seperti itu dibenarkan ataukah tidak, maka menurut sepengetahuan saya yang mereka umumkan bukanlah puasa bersama, namun yang diumumkan hanyalah buka puasa bersama. Hal seperti itu boleh-boleh saja. wallahu A’lam.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
  • Islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network