Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja

PERTANYAAN :

Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami suatu pekerjaan diluar jam kerja kami dan bahkan tanpa kehadiran kami dikantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansi mengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat terhadap uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
JAWABAN :

Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan caraseperti itu ke bendahara negara. 

Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang mukmin tidak boleh mengambil sedikitpun dari Baitul Mal kaum Muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syariat yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk.
_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah 
  • Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 52

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network