Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakan Sembelihan Orang Non Islam (kafir) Dan Menggunakan Tempat Memasak Mereka

PERTANYAAN :

Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Saya meragukannya. Akan tetapi teman-teman wanita saya tidak meragukannya, maka mereka memakannya. Apakah mereka benar ataukah mereka telah memakan makanan yang haram? Demikian pula halnya dengan wadah-wadah makanan, tidak ada perbedaan antara wadah untuk kaum muslimin dan selainnya. Apa yang sepantasnya saya lakukan menghadapi hal ini?


JAWABAN :

🔴 Tidak dibolehkan memakan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Apakah mereka orang Majusi, animis, atheis, atau bentuk kekufuran lainnya. 

🔴 Tidak boleh juga memakan apa yang dicampur oleh sembelihan mereka, seperti kuah atau lainnya. Karena Allah Ta’ala tidak membolehkan bagi kita makanan orang kafir, kecuali makanan Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ 

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (Qs. Al-Maidah 5)

• Makanan mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya.

🔵 Adapun buah-buahan dan semacamnya, tidak mengapa. Karena dia tidak termasuk dalam  makanan yang diharamkan. Adapun makanan kaum muslimin adalah halal bagi kaum muslimin dan lainnya. JIKA mereka benar-benar kaum muslimin yang hanya menyembah Allah, tidak beribadah dan memohon kepada selainNya, seperti kepada para Nabi, wali, penghuni kubur dan selainnya, sebagaimana yang disembah kaum kafir.

📌 Adapun peralatannya, maka seharusnya kaum muslimin memiliki wadah khusus yang berbeda dari wadah orang kafir yang mereka gunakan untuk sembelihan dan khamar mereka, atau semacamnya. Jika tidak mereka dapatkan, maka wajib bagi tukang masak muslim untuk mencuci wadah yang digunakan orang kafir, setelah itu baru meletakkan makanan untuk kaum muslimin. Berdasarkan riwayat yang shahih dalam dua kita shahih.
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang makanan di wadah-wadah orang kafir. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا تأكلوا فيها إلا أن لا تجدوا غيرها فاغسلوها وكلوا فيها )

“Jangan kalian makan dengannya kecuali jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dan makanlah dengannya.”

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
____________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah.
  • Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, , 4/435

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network