Fatwa

Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran

PERTANYAAN :

Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?


JAWABAN :

Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik dibayar maupun tidak. 

Tapi bila diketahui bahwa efek samping yang timbul sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:

“Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri.”

___________________________________

  • Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin rahimahullah
  • Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network