Fatwa Tanya Jawab

Hukum Lupa Jumlah Puasa Yang Belum Diqadha’

PERTANYAAN :

Saya belum mengganti (mengqadha’) puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan disebabkan haidh, sementara saya tidak dapat menghitung jumlah puasa yang telah ditinggalkan, apakah yang harus saya lakukan?


JAWABAN :

Alhamdulillah, hendaknya saudari berusaha menghitungnya dan mengganti puasa itu sesuai dengan sangkaan kuat saudari tentang jumlah puasa yang telah ditinggalkan. mintalah pertolongan dan taufiq kepada Allah, bukankah Allah telah berfirman: 

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah 286) 

Berusahalah sekuatnya dan ambillah yang paling selamat bagi diri saudari, hendaklah saudari mengganti jumlah puasa yang saudari yakini telah ditinggalkan. Dan hendaknya juga saudari segera bertaubat kepada Allah, hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufik.

___________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Fatwa-fatwa terkini Darul Haq

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network