Fatwa Tanya Jawab

Bolehkah Seorang Muslim Tinggal Di Rumah Non Muslim Dan Shalat Di Dalamnya?

PERTANYAAN :
Apakah kami sebagai orang Islam boleh tinggal di rumah non muslim? Apakah kami dibolehkan shalat di rumahnya?

JAWABAN :
Alhamdulillah. Seorang muslim dibolehkan tinggal di rumah non muslim dengan membeli atau menyewanya dan membersihkan yang mungkin masih ada bekas kesyirikan dan kemaksiatan seperti gambar yang diharamkan dan najis seperti khamar dan lainnya. Adapun kalau tinggal di rumahnya untuk bertamu, menemani dan mengenal antara keduanya, maka hendaknya tidak dilakukan kecuali dalam kondisi terpaksa dan tuntutan yang sifatnya suatu keharusan.

? Berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ 

“Jangan berteman kecuali orang mukmin, dan jangan makan makanan anda kecuali orang bertaqwa.” (HR. Tirmidzi, 2395) hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi

? Dan sabda beliau sallallahu alaihi wasallam:

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang tergantung agama teman dekatnya. Maka hendaklah setiap kalian memperhatikan dengan siapa kalian berteman.” (HR. Abu Daud 4833) hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud

? Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan : 
“Memperhatikan dan melihat secara seksama orang yang menjadi teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya dia percaya, maka jadikan teman dekatnya. Siapa yang agama dan akhlaknya tidak dipercaya, maka jauhilah karena tabiat itu akan mengikutinya.”

Adapun shalat di rumah non muslim tidak mengapa hal itu. Kalau tempat untuk shalatnya itu bersih, seperti tidak ada di tempat itu gambar dan patung yang diagungkan dan diibadahi.

? Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Dijadikan tanah bagiku sebagai masjid dan bersuci. Siapa saja dari umatku mendapatkan shalat, hendaklah dia tunaikan shalat.” (HR. Bukhori 323 dan Muslim 810)

Bumi semuanya itu masjid, seorang muslim dibolehkan shalat dimana saja. Kecuali ada dalil yang menunjukkan pengecualiannya seperti kuburan, kamar mandi, kandang unta.

? Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata :
“Bukhori menyebutkan bahwa Ibnu Abbas dahulu shalat di Gereja yang tidak ada patung di dalamnya. Diriwayatkan oleh Ayyub, Ubaidillah bin Umar dan lainnya dari Nafi’ dari Aslam budak Umar bahwa Umar ketika sampai di Syam. Pejabat orang Kristen membuatkan makanan dan mengundangnya, maka Umar mengatakan, “Kami tidak masuk ke gereja anda dan kami tidak shalat di dalamnya karena di dalamnya ada gambar dan patung. Maka Umar dan Ibnu Abbas tidak memakruhkan hal itu kecuali karena di dalamnya ada patung.” (Tamhid, 5/227)

Kalau tempat shalat itu bersih dari patung dan semisalnya, maka tempatnya bersih. Dan dibolehkan shalat di dalamnya.
Wallahu a’lam

________________________________

  • Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid Hafizhahullah
  • islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network