Home / Fatwa / Bagaimana Hukum Sembelihan Orang Yang Meninggalkan Shalat?

Bagaimana Hukum Sembelihan Orang Yang Meninggalkan Shalat?

PERTANYAAN :
Apakah sesembelihan orang yang tidak shalat boleh dimakan ?

JAWABAN :

ذبيحة من لا يصلي لا تؤكل؛ لأنه كافر، ولا يؤكل من ذبائح الكفار إلا اليهود والنصارى,فإن ذبائحهم حلال؛ لقول الله تبارك وتعالى: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُم

Sesembelihan orang yang meninggalkan shalat tidak boleh dimakan. Karena dia telah Kafir dan tidak boleh makan sesembelihan orang kafir kecuali Yahudi dan Nasrani karena sesembelihan mereka halal berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala :

“Dan sesembelihan orang-orang ahli kitab halal bagi kalian dan sesembelihan kalian halal bagi mereka.” (Qs. Al-Maidah 5)

_______________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 91

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama