Fatwa

Bagaimana Amal Perbuatan Itu Ditimbang, Bukankah Itu Hanya Sekedar Sifat Bagi Yang Melakukan Sebuah Amalan

PERTANYAAN :

Bagaimana amal perbuatan itu ditimbang sedangkan ia adalah sekedar sifat bagi yang melakukan amalan tersebut?


JAWABAN :

Kaedah dalam menghadapi masalah semacam ini adalah -sebagaimana telah kita kemukakan juga di atas- kita pasrah dan menerima apa adanya saja. Kita tidak perlu menanyakan bagaimana dan mengapa. Namun ada juga ada ulama rahimahullah yang berusaha memberikan jawaban atas pertanyaan diatas. Mereka mengatakan bahwa amal perbuatan tersebut itu dirubah menjadi suatu bentuk sehingga ia memiliki jism lalu ditaruh dalam timbangan sehingga dapat diketahui berat atau ringannya amal tersebut.

Mereka mengambil contoh dari hadits shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Pada hari kiamat kematian itu dijadikan dalam bentuk kibas (domba), kemudian memanggil penghuni jannah, ‘Wahai penghuni jannah!’ Lalu merekapun muncul dan menjulurkan lehernya untuk melihat. Kemudian ia memanggil.’Wahai penghuni neraka !’ Lalu merekapun muncul dan menjulurkan lehernya untuk melihat. ‘Apa yang terjadi ?’ Lalu kematian itu didatangkan dalam bentuk domba, lalu ditanyakan, ‘Apakah kalian tahu ini ?’Mereka menjawab, ‘Ya’. Kematian itu akhirnya disembelih antara jannah dan naar, lalu dikatakan, ‘Wahai penghuni jannah kekallah dan tiada kematian. Dan wahai penghuni naar, kekallah dan tiada kematian!’.

Kita semua tahu bahwa kematian merupakan sifat, akan tetapi Allah menjadikannya sebagai suatu bentuk yang berdiri sendiri. Demikian jugalah amal perbuatan itu menjadi suatu bentuk lalu ditimbang. Wallahu ‘alam.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network