Home / Fatwa / HUKUM MEMBELAH RAMBUT DARI SALAH SATU SISI

HUKUM MEMBELAH RAMBUT DARI SALAH SATU SISI

PERTANYAAN :

Apakah boleh wanita itu menyisir miring (pinggir) ataukah itu haram?


JAWABAN :

Saya tidak tergambar apa itu menyisir miring (pinggir), Namun bila yang dimaksud adalah membelah rambut dari satu sisi maka ini menyelisihi sunnah.
Yang sunnah ialah membelah sisiran kepala dari tengah, yakni dari ubun-ubun atau bagian depan kepala sampai ke bagian atas kepala, (sebab rambut memiliki beberapa arah jatuh, ke depan, ke belakang, ke kanan, ke kiri).

📌 Oleh karena itu bentuk sisiran yang di syariatkan adalah dari depan hingga tengah kepala. sehingga belahan rambut dari kedua sisinya menjadi sama dari sisi kanan dan dari sisi kiri. Ini yang sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang wanita.

📌 Adapun membelah rambut dari satu sisi maka ini tidak sepantasnya dilakukan, terlebih bila adanya unsur tasyabuh (menyerupai/meniru kebiasaan wanita non islam) kepada selain wanita muslimah maka itu haram.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 :50 dan Abu Daud 4031)

Beliau juga bersabda :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi 2695)

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa al-Mar’ah, al-Libas waz Zinah.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama