Fatwa Tanya Jawab

Ketika Status Darah Samar Dalam Pandangan Seorang Wanita

PERTANYAAN :

Jika status darah samar dalam pandangan seorang wanita sehingga tidak bisa membedakan apakah darah yang keluar merupakan darah haid atau darah istihadhah atau lainnya, maka dia harus menganggapnya sebagai darah apa?


JAWABAN :

Pada dasarnya, darah yang keluar dari wanita adalah darah haid hingga menjadi jelas bahwa dia merupakan darah istihadhah.

📌 Berdasarkan ini, maka dia harus menganggapnya sebagai darah haid selama belum jelas terbukti bahwa darah itu adalah darah istihadhah.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘ Utsaimin rahimahullah
  • Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki 3 : 275

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network