Fatwa Tanya Jawab

Hukum Bagi Makmum Yang Shalat Di Sebelah Kiri Imam

PERTANYAAN :

Bolehkah shalat di sebelah kiri imam dalam satu shaf, di saat tidak ada ruang di sebelah kanan imam? Dengan alasan, shalat dalam satu shaf tersebut dilakukan karena tempat yang sempit.


JAWABAN :

🔘 Jika makmumnya seorang diri maka ia diharuskan berdiri di sebelah kanan imam, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: “Aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam. Lalu aku bangun dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim).

• Ini terjadi jika di sebelah kanan imam tidak ada seorang makmum pun sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Ibnu ‘Abbas. 

🔘 Jika di sebelah kanan imam telah berdiri seorang makmum maka tidak mengapa makmum yang lain berdiri di sebelah kiri imam dan shalatnya adalah benar. Akan tetapi sunahnya kedua makmum tersebut berdiri di belakang imam, jika memungkinkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Jabir dan Jabbar ketika mereka berdua berdiri di sebelah kanan dan kiri beliau agar shalat di belakang beliau.
_____________________________

  • Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, 8/20

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network